Natura dan Kenikmatan Kena Pajak, Apa Saja Yang Kena dan Tidak kena Pajak?

DDTC Indonesia
13 Jan 202317:34

Summary

TLDRIn this informative video, the speaker discusses taxation on non-cash benefits (natura and enjoyment) as regulated in Government Regulation No. 55 of 2022. It explains how employers provide compensation not just through salaries but also through goods and facilities. The video covers the changes in tax laws regarding natura and enjoyment, highlighting when such benefits are taxable and deductible. It also touches on international trends, the rationale for these tax reforms, and the specific exceptions where such benefits are not subject to tax. The episode aims to clarify these new taxation rules for employers and employees.

Takeaways

  • 📜 The video discusses regulations on taxation for fringe benefits, known as 'natura' and 'kenikmatan', introduced by Government Regulation No. 55 of 2022.
  • 💼 'Natura' refers to non-cash compensation in the form of goods or services, while 'kenikmatan' refers to rights or utilization of facilities provided by employers.
  • 📑 Before the 2022 tax law reforms, fringe benefits were not subject to tax, except for certain cases, such as employees of non-taxable entities.
  • 🛑 Under the old law, companies could not deduct expenses for fringe benefits if the benefits were not taxable to employees.
  • 📈 Starting in 2022, fringe benefits are taxable income for employees and deductible for employers, aligning with international tax practices.
  • ⚖️ The introduction of fringe benefit taxation aims to reduce tax planning and income inequality, particularly among high-income employees who previously received untaxed benefits.
  • 🌍 This new policy follows international trends in countries like Australia, Singapore, and New Zealand, where similar fringe benefit taxes are implemented.
  • 🛠️ Certain fringe benefits are exempt from tax, including meals, housing in specific areas, and benefits tied to mandatory work equipment or services.
  • 💡 The video highlights that employers are required to withhold tax on fringe benefits starting from January 2023, but employees must report and pay tax for 2022 benefits independently.
  • 📝 For the correct valuation, 'natura' is assessed based on market value, while 'kenikmatan' is evaluated based on the cost of providing the benefit.

Q & A

  • What is the main topic discussed in the video?

    -The video discusses taxation on 'natura' (in-kind benefits) and 'kenikmatan' (fringe benefits) according to Government Regulation No. 55 of 2022 in Indonesia.

  • What is meant by 'natura' and 'kenikmatan' in the context of taxation?

    -'Natura' refers to non-cash benefits provided to employees, such as goods or facilities, while 'kenikmatan' refers to benefits like the use of rights, facilities, or services.

  • What are the main changes introduced by Government Regulation No. 55 of 2022?

    -The regulation details the taxation of 'natura' and 'kenikmatan', allowing these benefits to be taxed and, under certain conditions, to be deductible as company expenses.

  • Before the introduction of the new tax law, were 'natura' and 'kenikmatan' taxable?

    -Before the law was changed, 'natura' and 'kenikmatan' were generally not taxable, except in cases where the employer was a non-taxpayer or had specific tax treatments.

  • How does the new law affect the deductibility of 'natura' and 'kenikmatan' for employers?

    -Previously, 'natura' and 'kenikmatan' were not deductible as business expenses, but under the new law, they can be deducted if they relate to employee compensation and are taxable income.

  • What are the exceptions to the taxation of 'natura' and 'kenikmatan'?

    -'Natura' and 'kenikmatan' such as meals for employees, benefits provided in certain regions, and benefits related to work safety or during pandemics are exempt from taxation.

  • What is the reasoning behind introducing fringe benefit taxes in Indonesia?

    -The introduction of fringe benefit taxes aims to reduce income inequality, prevent tax avoidance, and align with international practices in countries like Australia and Singapore.

  • How does the fringe benefit tax help address income inequality?

    -It ensures that high-income employees who receive substantial non-cash benefits are taxed more fairly, reducing the gap between the taxation of high-earning individuals and businesses.

  • How are 'natura' and 'kenikmatan' valued for tax purposes?

    -'Natura' is valued based on market prices, while 'kenikmatan' is valued based on the cost incurred to provide the facility or service.

  • When does the obligation to withhold tax on 'natura' and 'kenikmatan' start?

    -The obligation to withhold tax on 'natura' and 'kenikmatan' started in January 2023, although the regulation came into effect for the 2022 tax year.

Outlines

00:00

🧑‍🏫 Introduction to Taxation on Benefits in Kind (Natura) and Enjoyment

The speaker introduces the topic, discussing the new tax regulations under Government Regulation No. 55 of 2022, which govern the taxation of benefits in kind (natura) and enjoyment. These benefits are non-cash compensations provided by employers, such as goods or services. The concept of natura refers to non-cash goods, while enjoyment refers to the use of facilities or services. Historically, these benefits were not taxable, but the new rules impose taxes on certain types of benefits, aiming to align with the taxation policies introduced in the updated tax laws.

05:02

📑 Changes in Tax Law Regarding Benefits

Before the Harmonization of Tax Regulations Law, benefits in kind were exempt from taxation unless provided by entities not subject to tax in Indonesia, such as foreign diplomatic representatives. The speaker emphasizes the principle of tax symmetry, where if an income is taxed for the recipient, the expense should be deductible for the provider. Under previous tax laws, the expense related to providing benefits in kind was not deductible for employers because it wasn't taxed for the recipient, except for specific cases like food and beverages provided to all employees or in certain regions.

10:03

🔍 Introduction of Fringe Benefit Tax (FBT) in 2022

Starting in the 2022 tax year, Indonesia has implemented a fringe benefit tax on benefits in kind, following international trends seen in countries like Australia and Singapore. The FBT aims to reduce tax disparities between individuals and corporations, particularly where high-income employees receive non-cash benefits as part of their compensation. By taxing these benefits, the regulation seeks to prevent tax planning strategies that exploit differences between personal and corporate tax rates, ensuring fairer tax treatment.

15:05

🌍 Detailed Explanation of Fringe Benefit Tax Implementation

The fringe benefit tax also addresses inequality, ensuring high-income employees or executives receiving substantial non-cash benefits are taxed accordingly. This is part of a broader effort to ensure fairness and align with global practices. Moreover, the implementation of this tax supports the tax symmetry principle, allowing companies to deduct expenses on taxable benefits provided to employees. However, not all benefits are taxed, as some exceptions are outlined in the regulation, such as facilities in specific regions or for safety purposes.

📜 Government Regulation No. 55 of 2022: Tax Exemptions for Certain Benefits

The speaker explains that Government Regulation No. 55 of 2022 provides specific exemptions from income tax for certain benefits. These include food and beverages provided to all employees, benefits in specific regions, and those related to safety and work obligations. The value of exempted benefits will be determined in future regulations by the Ministry of Finance. Additionally, housing, health, education, and transportation provided in designated regions may also qualify for exemption.

📊 Benefit Valuation and Tax Mechanisms for 2022

The valuation of benefits in kind (natura) is based on market value, while the valuation of enjoyment benefits is based on the cost incurred to provide the facility or service. While the taxation of these benefits began in 2022, the requirement for employers to withhold taxes on them only started in 2023. This means employees who received such benefits in 2022 are responsible for calculating and paying their own taxes. The video closes with a reminder to viewers to file their tax returns and report any benefits in kind received in the previous year.

Mindmap

Keywords

💡Natura

Natura refers to non-cash benefits provided by employers to their employees, such as goods or facilities. In the context of the video, natura includes things like company-provided housing or transportation. These benefits are not in the form of money but are still taxable according to recent regulations.

💡Kenikmatan

Kenikmatan refers to non-cash compensation in the form of rights or usage of services and facilities, such as healthcare or recreational facilities. The video explains how this concept is now taxed as part of employee income under Indonesian tax law, as it constitutes a benefit derived from employment.

💡Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

This is the governmental regulation that details the tax treatment of natura and kenikmatan in Indonesia. The video discusses how the regulation outlines which types of non-cash benefits are taxable and which are exempt, aiming to close tax loopholes and ensure fairness in the tax system.

💡Benefit in kind

Benefit in kind refers to the non-monetary compensation employees receive, similar to natura and kenikmatan. This term is used to explain the taxable nature of such benefits, aligning Indonesia's tax system with global practices like those in Australia and Singapore, as mentioned in the video.

💡Pasal 4 ayat 1 huruf a

This clause of the Indonesian Income Tax Law defines taxable income and includes natura and kenikmatan. The video emphasizes this law to explain the legal basis for taxing non-cash benefits provided to employees as part of their compensation.

💡Pasal 9 ayat 1 huruf e

This law previously stated that natura and kenikmatan expenses were not deductible for employers. However, after recent changes discussed in the video, certain non-cash benefits can now be deducted if they align with specific tax regulations, such as those related to business needs.

💡Final tax

Final tax refers to a type of tax imposed at a flat rate that is not recalculated. In the video, it is mentioned that certain non-taxable benefits like those provided by organizations subject to final tax, such as diplomats, are exempt from income tax.

💡Tax symmetry principle

The tax symmetry principle states that if a benefit is taxable to the recipient, the employer should be able to deduct it. The video discusses how this principle applies to natura and kenikmatan, ensuring fair taxation for both employees and employers under the new laws.

💡Fringe benefits tax

This is a tax on the fringe benefits provided to employees, such as natura and kenikmatan. The video explains how Indonesia has adopted this concept to close tax loopholes where high-income earners would previously avoid taxes on non-monetary compensation.

💡Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2018

This regulation provides guidelines on how certain benefits, like meals provided to employees, should be treated under tax law. The video references this to show how non-cash benefits related to meals and specific work conditions are exempt from income tax.

Highlights

Introduction to the topic of taxation on 'natura' and 'kenikmatan' (benefits-in-kind) as per Government Regulation No. 55 of 2022.

Explanation of how 'natura' and 'kenikmatan' differ from regular salary or cash benefits.

'Natura' refers to non-cash benefits like goods, while 'kenikmatan' refers to the right to use facilities or services.

Prior to the 2022 tax regulation changes, benefits in the form of 'natura' and 'kenikmatan' were generally not taxable under certain conditions.

Exemptions included benefits given by employers who are non-taxpayers, or under special tax regimes.

Changes in tax law now make 'natura' and 'kenikmatan' taxable as income, starting from 2022.

Introduction of 'fringe benefit tax' in Indonesia from 2022 to tax benefits-in-kind and reduce tax planning opportunities.

Fringe benefit tax helps to balance income tax disparities between individuals and corporations.

Fringe benefit tax also aligns Indonesia’s tax system with other countries like Australia, Singapore, and the Philippines.

Exceptions to the taxation of 'natura' and 'kenikmatan' include certain benefits like food, accommodation in certain areas, and specific employment-related benefits.

Government Regulation No. 55 of 2022 lists specific 'natura' benefits that remain exempt from taxation.

Certain food and drink benefits provided to all employees are exempt from taxation.

Benefits provided in specific regions, such as accommodation or health services, are also exempt.

Safety and health-related benefits required by law, like uniforms or transportation, are exempt from taxation.

Taxpayers who received benefits in 2022 without tax deductions are responsible for calculating and paying their own taxes.

Transcripts

play00:00

Halo rekan-rekan sekalian kembali lagi

play00:02

bersama saya Icat dalam Ada apa dengan

play00:04

pajak aadp persembahan spesial dari

play00:07

Akademi hanya di youtube channel di DTC

play00:10

Indonesia

play00:11

[Musik]

play00:22

nah tahukah kalian bahwa dalam peraturan

play00:25

pemerintah nomor 55 Tahun 2022 turut

play00:28

mengatur nih terkait pemajakan atas

play00:30

natura dan kenikmatan serta

play00:32

pembebanannya sebagai biaya oleh pemberi

play00:34

penghasilan nah sebelum kita melangkah

play00:37

jauh terkait pembahasan dalam PP 505

play00:40

tersebut alangkah baiknya nih untuk kita

play00:42

pelajari bersama kembali terkait

play00:43

pembajakan atas Nature dan kenikmatan

play00:45

dalam perspektif pajak nah sebenarnya

play00:48

apa sih itu Natuna kenikmatan nah

play00:50

sebelumnya kita perlu ketahui ada dua

play00:51

istilah yang namanya adalah

play00:55

pada umumnya nih perusahaan itu atas

play00:57

suatu pekerjaan yang dilakukan oleh

play00:59

pegawai dan karyawan itu akan memberikan

play01:01

suatu imbalan dalam bentuk gaji dan

play01:03

tunjangan yang bentuknya cash atau tunai

play01:05

gitu ya Nah kalau misalkan itu namanya

play01:09

dalam bentuk uang tadi perusahaan atau

play01:11

membeli kerja ini juga ada kali

play01:13

memberikannya dalam bentuk bentuk lain

play01:14

misalkan barang atau fasilitas

play01:17

ini namanya adalah natura dan atau

play01:20

kenikmatan yaitu benefit in Time nah

play01:22

memang nih kalau di dalam pajak kita

play01:24

bisa menyebutnya adalah natural atau

play01:26

kenikmatan begitu ya Nah ini juga diatur

play01:29

nih di dalam pasal 4 ayat 1 huruf a Nona

play01:32

pajak penghasilan sebagaimana saat

play01:33

diubah dalam undang-undang perpajakan

play01:35

bahwa imbalan dalam bentuk natura itu

play01:38

adalah bentuk barang selain uang gitu

play01:40

sedangkan untuk imbalan dalam bentuk

play01:42

kenikmatan itu adalah imbalan dalam

play01:44

bentuk hak atau pemanfaatan suatu

play01:46

fasilitas dan atau pelayanan ya Jadi

play01:49

kalau misalkan natura itu bentuknya

play01:50

barang selain uang Sedangkan untuk

play01:53

kenikmatan itu adalah penggunaan hak

play01:55

atas pemanfaatan atau juga

play01:56

penggunaan fasilitas

play02:00

nah sebenarnya nih pemajakan atas

play02:02

natural dan kenikmatan ini bukan

play02:03

merupakan suatu hal yang baru di Pajak

play02:05

gitu ya sebelumnya ini memang natural

play02:08

dan kenikmatan yang diterima oleh

play02:09

penerima penghasilan dari pemberi kerja

play02:12

tertentu itu dikenakan pajak gitu ya Nah

play02:16

sebelum diubah dalam undang-undang

play02:17

harmonisasi peraturan perpajakan yaitu

play02:20

undang-undang pajak penghasilan pada

play02:23

saat baru jadi terakhir kali dunia kita

play02:26

kerja itu di pasal 4 ayat 3 huruf d

play02:28

memang nih bahwa natural dan kenikmatan

play02:31

ini bukan merupakan suatu objek pajak

play02:33

kecuali

play02:34

pemberi penghasilan tersebut adalah

play02:36

pertama bukan wajib pajak yang kedua

play02:39

wajib pajak yang dikenakan pajak secara

play02:42

final dan yang ketiga wajib pajak yang

play02:45

pemberi kerjanya ini menggunakan norma

play02:47

penghitungan khusus atau game profit

play02:49

gitu ya nah jadi memang untuk beberapa

play02:53

natura dan kenikmatan yang diberikan

play02:56

oleh pemberi penghasilan tertentu itu

play02:58

dikenakan pajak atas kenikmatannya Nah

play03:01

siapa saja sih misalkan yang dimaksud

play03:03

dengan bukan wajib pajak nah ini kita

play03:05

bisa melihat di pasal 3 undang-undang

play03:07

PPH bahwa yang tidak termasuk subjek

play03:10

pajak itu Misalkan adalah kantor

play03:12

perwakilan negara asing pejabat atau

play03:14

perwakilan diplomatik atau organisasi

play03:16

internasional nih Nah sebagai contoh nih

play03:18

misalkan di penjelasan pasal 4 ayat 3

play03:21

huruf d gitu ya Misalnya seorang publik

play03:24

Indonesia sebagai pegawai gitu ya pada

play03:25

suatu perwakilan diplomatik asing di

play03:27

Jakarta gitu nah ketika pegawai tersebut

play03:30

memperoleh Nature dan kenikmatan dari

play03:32

perwakilan diplomatik asing tersebut nah

play03:34

natural dan kenikmatan ini dikenakan

play03:36

pajak begitu ya karena tadi perwakilan

play03:39

ini bukan merupakan subjek pajak di

play03:41

Indonesia

play03:42

nah Selain itu dalam pengenaan pajak

play03:45

atas natura dan kenikmatan ini kita

play03:47

perlu pahami kembali yaitu sistem

play03:49

simetri dalam sistem pajak nih yaitu

play03:51

kalau misalkan atas suatu penghasilan

play03:54

itu dikenakan pajak menerima

play03:56

penghasilannya penghasilan tersebut maka

play03:58

dari pihak pemberi kerjanya harus

play04:02

tidak tebel gitu nah sebenarnya kalau

play04:04

dari pemberi kerja gitu ya sebelum

play04:06

undang-undang harus peraturan perpajakan

play04:09

itu ya biaya yang dikeluarkan dalam

play04:10

bentuk natural dan kenikmatan ini itu

play04:13

tidak dapat menjadi biaya pengurang gitu

play04:15

ya sehingga karena tadi dari sisi

play04:17

penerima penghasilan natural kenikmatan

play04:19

tersebut bukan merupakan objek pajak

play04:21

penghasilan maka dari sisi pemberi

play04:23

kerjanya tidak dapat dibiayakan gitu

play04:25

sehingga kenapa jadinya divisi pemberi

play04:27

kerja gitu nah ini diatur dalam pasal 9

play04:29

ayat 1 huruf e undang-undang pajak

play04:31

penghasilan sebagaimana terakhir berubah

play04:33

dalam kita kerja karena tadi sebelum

play04:35

diubah dalam undang-undang hakasi

play04:37

peraturan perpajakan nah Meskipun

play04:39

demikian nih di pasal 9 tersebut ada

play04:42

pengecualian pengecualian adalah ketika

play04:45

diberikan dalam bentuk penyediaan

play04:48

makanan dan minuman bagi seluruh pegawai

play04:50

atau juga natural atau kenikmatan di

play04:53

daerah tertentu atau juga yang berkaitan

play04:55

dengan pekerjaan tertentu Nah itu dapat

play04:58

dibiakan program dari sisi penerima

play05:01

penghasilannya natural makanan atau

play05:04

daerah tertentu dari itu memang tidak

play05:05

dikenai pajak begitu ya tapi dari si

play05:08

pemberi penghasilan biaya natural

play05:10

tersebut bukan merupakan biaya yang

play05:13

tidak dapat dibedakan sehingga dapat

play05:14

dibiakan nah ini lebih lanjutnya itu

play05:16

memang diatur dalam peraturan Menteri

play05:18

Keuangan Nomor 167 tahun 2018 mengenai

play05:21

penjajahan makanan dan minuman bagi

play05:23

seluruh pegawai serta penggantian atau

play05:25

imbalan dalam pengaturan kenikmatan di

play05:27

daerah tertentu dan yang berkaitan

play05:29

dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat

play05:31

digunakan dari penghasilan bruto bagi

play05:34

pemberi kerja

play05:37

Nah selanjutnya di Indonesia nih mulai

play05:39

tahun pajak 2022 berlaku finch benefit

play05:43

text benefit itu adalah natural dan

play05:46

kenikmatan gitu ya jadi memang first

play05:48

benefittech ini intinya merupakan pajak

play05:50

yang dikenakan atas freeze benefit atau

play05:52

tadi tunjangan di luar upah atau gaji

play05:54

normal sebagai bentuk kompensasi

play05:56

nontunai misalkan natura dan kenikmatan

play05:58

begitu ya Nah ini kita di Indonesia

play06:00

mulai membelah konflik sebagaimana

play06:03

diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf a

play06:05

undang-undang pajak penghasilan yang

play06:07

diubah dalam undang-undang

play06:11

kenikmatan ini masuk sebagai objek pajak

play06:14

penghasilan begitu ya Nah selanjutnya

play06:16

Kenapa sih di Indonesia itu mulai tahun

play06:19

pada 2022 memberlakukan face

play06:22

nih yang pertama ini tuh sebagai upaya

play06:25

untuk mengimbangi ketimpangan tarif

play06:27

pajak penghasilan antara orang pribadi

play06:29

dan juga badan gitu ya sebagaimana kita

play06:32

ketahui di peralatan remaja ini menambah

play06:35

satu lapisan baru untuk tari pajak

play06:37

penghasilan bagi orang pribadi yang

play06:39

semula hanya 5% 15 25% dan 5% dan 30%

play06:44

ditambah satu lagi nih yaitu tarif pajak

play06:46

35% gitu ya ini tujuannya untuk membagi

play06:49

subjek orang pribadi dengan

play06:51

penghasilan tinggi gitu atau orang kaya

play06:54

gitu nah di sisi lain tarif umum PPH

play06:58

badan itu saat ini berlaku tuh tetap

play07:00

yaitu 22% nah ini ada gap ya yaitu

play07:02

antara 22% dan 36% tadi orang pribadi

play07:06

30% badan 22% nah ini tuh game yang

play07:10

semakin besar ini tuh dapat menjadi

play07:11

suatu teks planning dengan penerapan

play07:14

first benefittech ini dapat mengurangi

play07:16

teks planning yang muncul dari perbedaan

play07:18

biaya tarif tersebut gitu ya karena

play07:19

kenapa pemberi penghasilan itu dapat

play07:22

cenderung nih memberikan kemampuan

play07:24

ekonomisnya bagi karyawan dengan tingkat

play07:26

manajerial tinggi gitu atau Direktorat

play07:28

direktur gitu ya itu dalam bentuk natura

play07:31

gitu Nah demikian nih

play07:33

itu dapat diminimalkan begitu ya

play07:37

Nah selanjutnya yang kedua adalah

play07:38

penerapan first manufacture

play07:42

penerimaan PPH orang pribadi sekaligus

play07:44

menerima ketimpangan tapi sebagaimana

play07:47

umumnya gitu ya kelompok karyawannya

play07:49

berpenghasilan tinggi itu atau pemilik

play07:51

modal gitu itu mendapatkan fasilitas

play07:52

atau natural dengan nilai yang lebih

play07:54

besar gitu ya jika dibandingkan dengan

play07:56

karyawan yang lainnya nah sementara itu

play07:58

atas kemampuan atau

play08:00

tambahan kemampuan ekonomi dalam bentuk

play08:03

natura dan ekonomi bisnis sebelumnya ya

play08:05

sebelum diubah dalam undang-undang htp

play08:06

itu bukan merupakan objek pajak

play08:08

penghasilan nah sehingga untuk mencegah

play08:10

ketimpangan tadi yaitu lolosnya

play08:12

pembajakan atas natural dan kenikmatan

play08:14

yang diterima oleh orang dengan tinggi

play08:17

Maka melalui free 900

play08:19

sehingga dapat mengurangi ketimpangan

play08:21

begitu dan yang ketiga ini tuh udah

play08:24

sejalan ya atau mengikuti sebagaimana

play08:26

tren yang berlaku di banyak negara gitu

play08:28

ya termasuk negara tetangga misalkan

play08:29

Australia Singapura Filipina dan juga

play08:32

Selandia baru itu juga sudah mengenakan

play08:34

Bagaimana sistem pajak tersebut begitu

play08:38

dan yang keempat ini tuh memenuhi sistem

play08:40

prinsip simetri dalam sistem pajak saya

play08:44

sebutkan bahwa Ketika suatu

play08:47

barang atau penghasilan itu dikenakan

play08:49

pajak itu ya disisi penerima pajak maka

play08:53

atas tambahan penghasilan tadi itu dapat

play08:56

dibedakan oleh pemberi kerja gitu jadi

play08:58

nantinya itu ketika

play09:00

pengaturan kenikmatan ini tekssable jadi

play09:03

si penerima penghasilan karya pegawainya

play09:05

Nantinya di sisi pemberi kerja atau

play09:07

perusahaannya itu dapat dibebankan gitu

play09:11

2022 tadi bahwa natural kenikmatan ini

play09:14

menjadi salah satu objek pajak

play09:16

penghasilan bagi penerima penghasilan

play09:18

atau keren pegawai nah di sisi lain di

play09:21

pihak memberi penghasilan yaitu

play09:22

perusahaannya itu dapat dibebankan nih

play09:24

natural dan kenikmatannya karena tadi

play09:26

pasal 9 ayat 1 huruf e

play09:28

hapus Nah sehingga biaya pengantin atau

play09:31

imbalan yang diberikan dalam bentuk

play09:32

kenikmatan sepanjang itu terkait di e3m

play09:35

yaitu mendapatkan menagih dan memelihara

play09:37

penghasilan itu dapat dibebankan Sesuai

play09:39

dengan pasal 6 ayat 1 huruf N

play09:41

undang-undang pada penghasilan terakhir

play09:44

diubah dalam undang-undang peraturan

play09:46

perpajakan nah Meskipun demikian tidak

play09:49

semua natural dan kenikmatan ini itu

play09:51

dikenakan pajak nih

play09:53

pemerintah itu masih memberikan

play09:54

fasilitas terhadap beberapa kondisi gitu

play09:57

ya Yang mana Nature dan kenikmatan itu

play09:59

tidak dikenakan pajak penghasilan

play10:00

meskipun di sisi pemberi kerja itu dapat

play10:03

dibebankan karena sesuai 3M gitu nah ini

play10:06

tuh diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d

play10:08

undang-undang pajak penghasilan yang

play10:10

terdapat 5 bentuk natural dan Natural

play10:12

kenikmatan yang diketukan dari pengenaan

play10:14

pengajakan penghasilan begitu Nah

play10:17

selanjutnya nih pendelegasian kewenangan

play10:19

dalam pasal 32C undang-undang PPH itu

play10:22

disebutkan dibawa ketentuan lebih lanjut

play10:24

mengenai imbalan dalam bentuk pengaturan

play10:27

kenikmatan itu dia akan diatur dalam

play10:28

peraturan pemerintah khususnya yaitu

play10:30

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

play10:34

PP 55 tahun 2022 ini memberikan

play10:37

perincian mengenai natura yang

play10:38

dikecualikan dari objek pajak

play10:40

penghasilan yang pertama Nature yang

play10:43

dikecualikan dari pajak penghasilan

play10:45

adalah makanan bahan makanan minuman

play10:48

hingga bahan minuman yang diberikan bagi

play10:51

seluruh pegawai nah selanjutnya kupon

play10:54

makanan dan minuman bagi pegawai yang

play10:56

tidak dapat menerima makanan dan minuman

play10:57

karena sifat pekerjaannya juga merupakan

play11:00

natura yang dikecualikan dari pajak

play11:03

penghasilan nah hal ini tuh berlaku bagi

play11:05

pegawai pemasaran bagian transportasi

play11:07

atau bagian lainnya yang melaksanakan

play11:09

dinas di luar begitu ya Nah bahan

play11:12

makanan dan bahan minuman bagi seluruh

play11:14

pegawai dengan batas nilai tertentu juga

play11:17

dikecualikan dari objek pajak

play11:18

penghasilan nah bahan makanan dan bahan

play11:20

minuman dengan batasan nilai tertentu

play11:22

ini masih akan diatur lebih lanjut nih

play11:25

melalui peraturan Menteri Keuangan yang

play11:27

akan terbit segera begitu ya

play11:29

yang kedua natural dan kenikmatan yang

play11:32

disediakan di daerah tertentu juga

play11:35

dikecilkan dari objek pajak penghasilan

play11:37

nah natura yang disediakan di daerah

play11:39

tertentu ini adalah misalkan sarana

play11:41

prasarana dan fasilitas di lokasi kerja

play11:43

pegawai dan juga keluarganya begitu ya

play11:45

Nah yang selanjutnya fasilitas dimaksud

play11:48

itu meliputi tempat tinggal pelayanan

play11:50

kesehatan pendidikan peribadatan

play11:53

pengangkutan dan juga olahraga nah perlu

play11:55

dicatat nih olahraganya ini selain Golf

play11:57

balap perahu motor pacuan kuda terbang

play12:00

melayang dan juga olahraga otomotif nah

play12:03

sementara itu daerah tertentu yang

play12:05

dimaksud itu adalah lokasi usaha pemberi

play12:08

kerja yang telah mendapatkan penetapan

play12:10

daerah tersebut

play12:13

harus ditetapkan terlebih dahulu nih

play12:15

Oleh Direktur Jenderal Pajak bahwa

play12:16

daerah di mana wajib pajak atau pemberi

play12:19

kerja tersebut berlokasi itu memang

play12:20

daerah tertentu yang mana atas natural

play12:23

dan kenikmatannya itu dapat dibebaskan

play12:24

dari pengenaan pajak penghasilan nah

play12:26

suatu daerah bisa menjadi daerah

play12:28

tertentu itu bila daerah tersebut

play12:29

tersebut memiliki potensi ekonomis

play12:31

Tetapi keadaan prasarana ekonomi pada

play12:34

umumnya itu kurang memadai oleh

play12:35

transportasi umum gitu ya Dan yang

play12:39

ketiga natural dan kenikmatan yang

play12:41

disediakan oleh pembeli kerja untuk

play12:43

pelaksanaan kerja juga dikecualikan dari

play12:46

objek pajak penghasilan yaitu dimaksud

play12:48

adalah natural sehubungan dengan

play12:50

perserikatan keamanan kesehatan dan juga

play12:52

keselamatan bagi pegawai dan juga

play12:54

diwajibkan oleh Kementerian atau lembaga

play12:56

yang berwenang nah naturay dan

play12:59

kenikmatan yang dimaksud itu berupa

play13:00

misalkan pakaian seragam peralatan untuk

play13:03

keselamatan kerja sarana antar jemput

play13:05

pegawai dan natura yang diterima dalam

play13:08

rangka penanganan endemik pandemi atau

play13:10

bencana nasional nah yang keempat natura

play13:14

dan kenikmatan yang bersumber atau

play13:16

dibiayai oleh APBN APBD APBD juga

play13:21

dikecualikan dari objek PPH yang kelima

play13:23

dan terakhir nih PP 55 2002 juga

play13:26

mengatur natura dan kenikmatan dengan

play13:28

jenis dan pada saat tertentu yang

play13:30

dikecualikan dari objek pajak

play13:32

penghasilan Meskipun demikian nih

play13:34

natural dan kenikmatan dengan jenis dan

play13:36

batasan tertentu ini masih akan diatur

play13:38

lebih lanjut nih dalam peraturan Menteri

play13:40

Keuangan yang akan segera terbit begitu

play13:42

ya Nah Bagaimana dengan penilaiannya nah

play13:45

untuk natura tadi sebagaimana saya

play13:47

jelaskan di awal bahwa Nature ini

play13:48

terkait barang selain uang gitu yaitu

play13:50

penilaiannya menggunakan berdasarkan

play13:52

nilai pasar nah Sedangkan untuk

play13:55

kenikmatan kenikmatan tadi adalah

play13:56

merupakan imbalan berupa hak atas

play13:58

pemanfaatan fasilitas atau plan tertentu

play14:00

gitu ya Nah untuk penilaiannya ini

play14:02

berdasarkan seluruh biaya yang

play14:05

dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan

play14:06

untuk menyediakan fasilitas atau

play14:08

pelayanan tersebut oleh pemberi

play14:11

kenikmatan tersebut gitu ya Nah Meskipun

play14:14

demikian nih untuk pengaturan lebih

play14:16

lanjut terkait tata cara penilaian dan

play14:18

begituannya akan diatur lebih lanjut

play14:19

dalam peraturan Menteri Keuangan begitu

play14:21

ya Nah selanjutnya nih terkait mekanisme

play14:25

pemajakannya gitu ya Nah sebagaimana

play14:27

kita ketahui bahwa

play14:29

natura dalam menonak pajak penghasilan

play14:31

itu sudah berlaku mulai tahun pajak 2022

play14:34

sebagaimana perubahan undang-undang

play14:36

pajak penghasilan melalui undang-undang

play14:37

harmonis pajakan itu berlaku mulai tahun

play14:40

pajak 2022 begitu ya Nah Kendati

play14:43

ketentuan terkait dengan aturannya

play14:45

berlaku sejak tahun pajak 2022 tetapi

play14:47

kewajiban pemotongan PPH atas natural

play14:50

atau kenikmatan oleh pemberi kerja ini

play14:52

baru dimulai atau mulai berlaku untuk

play14:54

penghasilan dalam bentuk Nature dan

play14:56

kenikmatan yang diterima atau diperoleh

play14:58

sejak 1 Januari 2023 gitu ya Nah

play15:02

sehingga demikian nih atas pengaturan

play15:05

elektrikmatan yang diberikan tahun pajak

play15:07

2022 itu tidak dilakukan pemupukan oleh

play15:10

banyak pemberi kerja begitu ya Nah di

play15:13

tujuan pajak sendiri itu memperkirakan

play15:14

pemotongan pajak atas

play15:17

Nature dan kenikmatan tadi itu baru

play15:19

berjalan pada semester kedua di tahun

play15:21

2023 nah ini sifatnya kita masih

play15:23

menunggu nih ketentuan lebih lanjut dari

play15:25

direktur jenderal pajak gitu ya

play15:27

khususnya pada Peraturan Menteri

play15:29

Keuangan gitu ya Nah Lalu bagaimana

play15:32

dengan aturan kenikmatan yang diterima

play15:34

oleh wajib pajak pegawai atau karyawan

play15:37

pada tahun pajak 2022 nah wajib pajak

play15:40

karyawan itu berkewajiban untuk

play15:41

menghitung dan membayar sendiri pajak

play15:44

penghasilan yang terutang atas natura

play15:46

dan atau kenikmatan yang diterima

play15:47

sepanjang tahun pajak 2022

play15:53

dan belum mendapatkan pemotongan PPH

play15:55

atas penghasilan tersebut wajib dihitung

play15:58

dan dibayar sendiri serta dilaporkan

play16:00

dalam surat pemberitahuan tahunan pajak

play16:02

penghasilan tahun pajak 2002 oleh orang

play16:05

pribadi yaitu sebagai penerimanya begitu

play16:07

ya Nah bila wajib pajak menerima natural

play16:10

dan atau kenikmatan pada tahun pajak

play16:11

2022 penghasilan aturan kenikmatan

play16:14

tersebut harus ditutup sendiri nih oleh

play16:16

wajib pajak orang pribadi dan dibayar

play16:18

oleh wajib pajak orang pribadi paling

play16:21

lambat saat jatuh tempo penyampaian

play16:23

surat pemberitahuan tahunan pajak

play16:25

penghasilan tahun pajak 2022 jadi 31

play16:28

Maret

play16:29

53 Nah demikian rekan-rekan sekalian

play16:32

pembahasan terkait natural dan

play16:33

kenikmatan dan pemajakannya yang bernama

play16:35

berlaku saat ini termasuk juga nih

play16:37

terkait pengaturan terbaru atau

play16:39

penekanan penegasan gitu ya melalui

play16:42

peraturan pemerintah nomor 55 Tahun 2022

play16:45

nah jika dirasa video ini bermanfaat

play16:47

jangan lupa nih untuk klik like dan

play16:49

subscribe youtube channel di DPC

play16:51

Indonesia Nah Selain itu perkenalkan

play16:53

sekarang juga dapat nih menyaksikan

play16:54

berbagai video materi perpajakan lainnya

play16:56

yang menarik hanya di youtube channel

play16:58

Indonesia seperti Ada apa dengan pajak

play17:00

dan juga pincang Akademi nah sampai

play17:02

jumpa pada episode selanjutnya saya

play17:05

ucapkan terima kasih sampai jumpa

play17:07

[Musik]

play17:09

[Tepuk tangan]

play17:10

[Musik]

play17:14

[Tepuk tangan]

play17:16

[Musik]

Rate This

5.0 / 5 (0 votes)

相关标签
TaxationNatura BenefitsPP 55/2022Income TaxIndonesia TaxEmployee PerksTax ReformCorporate TaxTax UpdatesFinancial Planning
您是否需要英文摘要?